Minggu, 04 Desember 2011

RELEASE HUMAS PEMKAB INDRAMAYU


Yance: "Minuman Beralkohol Sumber Kemudaratan"


Ulama dan Masyarakat Indramayu Pertahankan Perda Miras


Segala daya upaya akan dilakukan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mempertahankan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.


"Seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan, pelajar, akan melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan pemberlakuan (diundangkannya) Perda 15 Tahun 2006. Perda tentang Pelarangan Minuman Beralkohol ini merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi berbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral masyarakat," tegas Kang Yance, Minggu (4/12) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.


Mantan Bupati Indramayu yang kini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini, mengecam keras terbitnya Surat Kemendagri Nomor 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 yang meminta Bupati Indramayu segera mencabut dan menghentikan pelaksanaan Perda tersebut.  Menurutnya, Kemendagri tidak mempertimbangkan aspirasi dan kondisi nyata masyarakat Indramayu, bahkan masyarakat secara keseluruhan terkait dengan bebasnya peredaran minuman beralkohol.


Di Indramayu, sebelum Perda itu diberlakukan tingkat kriminalitas sangat tinggi. Bahkan tawuran antar desa hampir setiap hari terjadi. Tawuran itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan pasilitas umum, juga kerugian materil milik masyarakat. Betapa tidak, dalam setiap tawuran selalu disertai dengan penjarahan  harta benda dan bahkan rumah pun dibakar. Tidak hanya itu, korban jiwa pun tidaklah sedikit.


Setelah Perda itu diberlakukan tawuran sampai sekarang sudah hilang. Masyarakat merasakan ketentraman dan kedamaian. Bahkan secara faktual moralitas masyarakat berubah jauh lebih baik. Hal ini ditandai dengan semakin tertanamnya nilai-nilai religiusitas dalam kehidupan masyarakat. ''Indramayu sekarang sudah kondusif, tetapi kalau Perda dicabut dan minuman beralkohol bebas dijual, pasti Indramayu akan seperti dulu lagi. Jelas kami tidak mau. Karenanya kami akan mempertahankan Perda itu untuk tetap diundangkan, '' tegasnya.


Dalam kontkes ini, Kemendagri dituding hanya mempertimbangan hukum positif yang memberikan legalitas terhadap peredaran minuman beralkohol sementara aspek mudaratnya, terlebih bila dilihat dari hukum syariat agama Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini diabaikan. Minuman beralkohol, tegas Kang Yance merupakan penyebab berbagai tindakan kriminal dan bobroknya moral masyarakat, terutama generasi muda.


"Karena pertimbangan inilah saya bersama-sama dengan seluruh kekuatan masyarakat  akan melakukan perlawanan terhadap siapapun, yang  akan mencabut  pemberlakuan Perda No 15 Tahun 2006, termasuk Kemendagri. Pemerintah pusat seharusnya melindungi dan berpihak kepada masyarakat Indramayu  jangan malah melindungi dan berpihak kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam usaha minuman beralkohol. Saya yakin turunnya Surat Kemendagri itu didorong pihak yang merasa usahanya terganggu dengan Perda tersebut," tegasnya.


Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Drs. H. Abdul Rojaq Muslim, M.Si., memahami kalau Kang Yance begitu marah terhadap terbitnya surat Kemendagri. Menurutnya, lahirnya Perda itu memang gagasan orisinal dan hasil perjuangan Kang Yance. Ketika itu Kang Yance begitu galau melihat kondisi masyarakat Indramayu yang selalu dilanda tawuran antar desa , tingginya kriminalitas, dan bobroknya akhlak masyarakat.  Akibat nya Indramayu tidak kondusif, masyarakat selalu dalam ketakutan, dan pembangunan pun stagnan.


Karena pertimbangan itu pula, DPRD menggoalkan Perda tersebut. Namun sebelum digoalkan seluruh komponen masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaian aspirasinya yang ternyata semuanya mendukung. Bahkan sebelum diberlakukan draf Perda itu dikaji Depdagri (Kemendagri) yang kemudian menyatakan bisa diundangkan. ''Jadi aneh, kan kalau sekarang Kemendagri mempersoalkan. Bagi DPRD Indramayu sendiri jelas akan mempertahankan Perda itu, terlebih seluruh komponen masyarakat mendukung,'' tuturnya.


Sementara Ketua MUI, K. Jamali, Ketua Forum Silaturahmi Dai-Daiyah Jawa Barat, K. Abdul Rosyid, Ketua Forkim, K.H. Syaur Yasin, M.A., dan puluhan pimpinan Ormas Islam, organisasi kepemudaan, dan kalangan cendekiawan menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Pemda Indramayu untuk mempertahankan pemberlakuan Perda tersebut. Bagi seluruh komponen masyarakat tersebut, Perda No 15 Tahun 2006 harus tetap diberlakukan karena telah terbukti efektif mencegah berbagai perbuatan kemaksiatan dan kejahatan.


''Kami juga akan mendukung setiap upaya yang dilakukan Kang Yance. Beliau merupakan tokoh utama dalam lahirnya Perda tersebut sekaligus pembaharu di bidang pembangunan keagamaan. Selama kepemimpinan beliau masyarakat Indramayu telah berubah drastis. Moral dan akhlak masyarakat kini sangat baik dan tingkat pengetahuan dan pengamalan agama pun jauh lebih baik,'' katanya.


Sebagai bentuk dukungan, pada Kamis (1/12) para tokoh Ormas Islam dan OKP mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan surat dukungan terhadap Pemda Indramayu dalam hal pemberlakuan Perda tersebut sekaligus melakuan audiensi. Para tokoh diterima Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I, Indra Setiawan.  Kepada pejabat Kemendagri itu, mereka menegaskan akan menentang surat Kemendagri dan terus memperjuangkan agar Perda tersebut tetap dilaksanakan di Indramayu.


Indra Setiawan sendiri mengaku secara moral begitu miris jika Perda tersebut sampai dicabut. Terlebih sudah memberikan dampak positif secara nyata terhadap masyarakat Indramayu. Akan tetapi, tegasnya, Negara tidak melarang peredaran minuman beralkohol secara mutlak dan Perda tersebut memang bertentangan dengan PP No. 38/2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol maupun Kepres No. 3/1997. Berdasarkan peraturan itu pengawasan peredaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Penulis, Wawan (Kabag Humas Pemab Indramayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar