Selasa, 31 Januari 2012

Ahmad Bahtiar Jabat Plt Sekda

INDRAMAYU 31/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Teka teki siapa yang melanjutkan estafet jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab, Ahmad  Bahtiar, SH. akhirnya ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu sesuai dengan Surat Perintah Gubernur Jawa Barat Nomor133/299-BKD tanggal 25 Januari 2012.

 

Bertempat di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (31/1) digelar Rapat Koordinasi para kepala OPD dan camat yang salah satu agendanya adalah serah terima jabatan sekretaris daerah.

 

Dalam surat perintah tersebut, Ahmad Bahtiar resmi bekerja sebagai Plt Sekda terhitung sejak 1 Februari 2012 besok. Inspektur pada Inspetorat Kabupaten Indramayu ini menggantikan Cecep Nana Suryana yang juga harus pensiun pada 1 Februari besok.

 

Pada kesempatan itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang diberikan oleh Cecep Nana Suryana selama menjadi sekretaris daerah dan juga PNS. "Telah banyak yang ditorehkan oleh Pak Cecep, selama bekerja juga beliau tidak pernah macam-macam dan bekerja cukup teliti serta banyak membantu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu serta banyak memberikan inspirasi bagi rekan-rekannya" Kata bupati.

 

Sementara itu Cecep Nana Suryana pada kesempatan itu mengungkapkan, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Indramayu kepada dirinya yang telah menjabat sebagai sekretaris daerah. Kemudian, hal lainnya adalah masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pengganti dirinya. (deni/humasindramayu.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

Senin, 30 Januari 2012

Sekda Mohon Diri

INDRAMAYU 31/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. H. Cecep Nana Suryana mohon pamit dari jabatannya saat ini karena masuk usia pensiun. Pamitan Sekda tersebut disampaikan dihadapan para pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada apel pagi hari Senin dan Selasa.

 

Selama menjadi PNS selama 33 tahun di Kabupaten Indramayu banyak halangan dan rintangan yang ditemuinya. Pertama kali datang ke Indramayu pada tahun 1979 dengan pangkat II b sebagai staf pada bidang pembangunan, setelah itu dirinya terus berpindah-pindah tempat sebagai camat dan kepala dinas yang akhirnya pada tahun 2010 dirinya dipercaya menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah.

 

Dihadapan para PNS Cecep Nana Suryana berharap, agar penggantinya merupakan orang pilihan yang tepat yakni orang yang mengerti dan paham tentang pengelolaan pemerintahan serta lebih baik dari dirinya. Para PNS juga diharapkan lebih meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya agar bisa terus bersaing dan lebih baik dalam pengelolaan pemerintahan kedepan.

 

Cecep Nana Suryana juga meminta maaf apabila selama dirinya memimpin banyak kesalahan dan kekhilafan dalam bekerja. Hal lainnya, yang dipesankan kepada para PNS adalah dalam bekerja harus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada sehingga bisa selamat dunia dan akhirat. (deni/www.humasindramayu.com)

Kamis, 26 Januari 2012

PD BPR Salurkan Kredit 62 Miliar

INDRAMAYU 26/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) yang ada di Kabupaten Indramayu per 31 Desember 2011 yang lalu telah menyalurkan kredit kepada masyarakat sebesar Rp 62.075.164.000,-  atau sekitar 123,1 persen bila dibandingkan tahun 2010 sebelumnya yang hanya Rp 50.426.873.000,- Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu Drs. H. Wahidin, MM ketika membuka kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD BPR di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (26/1).

 

Wahidin menambahkan, saat ini total aset PD BPR Kabupaten Indramayu per 31 Desember 2011 sebesar Rp 83.930.303.000,00. Secara keseluruhan telah terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2010 yanga hanya Rp 67.542.068.000,00 dengan prosentase sebesar 124,3 persen. Sedangkan volume tabungan sebesar Rp 20.645.532.000,00  atau sekitar 124,1 persen jauh lebih besar 2010 yang hanya Rp 16.644.589.000,00.

Sedangkan untuk deposito berjangka per 31 Desember 2011 mencapai Rp 23.932.397.000,00 atau 126 persen jauh lebih besar dibandingkan 2010 yang hanya Rp 18.994.429.000,00. Sementara untuk realisasi  laba bersih PD BPR tahun 2011 secara keseluruhan mencapai Rp 2.358.235.000,00 atau sekitar 130,1 persen, jauh lebih besar dari tahun 2010 yang hanya rp 1.812.638.000,00.

Seperti di ketahui, PD BPR adalah lembaga keuangan perbankan milik daerah. Lembaga ini mempunyai  fungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat, baik untuk kegiatan – kegiatan yang produktif maupun konsumtif. Mengingat fungsinya ini PD BPR sebagai perusahaan daerah tidak hanya memiliki peran  strategis dalam perekonomian dan pembangunan, tetapi juga dalam pemerataan pendapatan dan peningatan kesejahteraan masyarakat.

"Terkait dengan fungsi tadi, maka PD BPR yang sehat, kuat, produktif, dan terpercaya menjadi sarat mutlak yang harus dimiliki. Manajemen memiliki tanggung jawab moral maupun profesional dalam mewujudkan sarat ini. Dengan demikian PD BPR akan lebih berperan dalam melayani usaha makro, kecil, dan menengah, serta masyarakat kecil pada umumnya. Memberikan pelayanan tersebut merupakan salah satu program nasional yang harus disukseskan demi kemajuan perekonomian dan tarap hidup masyarakat." kata Wahidin.

Selain itu, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat kecil peran PD BPR diharapkan dapat ditingkatkan lebih optimal, terutama dalam pembiayaan sektor yang produktif atau sektor riil. Pembiayaan terhadap sektor riil ini dapat mendorong perekonomian masyarakat kecil.

Agar dapat mewujudkan peran tersebut, lanjut Wahidin, BPR harus didorong untuk memiliki kompetensi dalam mengelola sektor yang dibiayai, dukungan permodalan yang kuat, dan juga memiliki kemampuan dalam menghimpun sumber pendanaan, baik dari masyarakat maupun melalui kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya.

 

            "Merupakan tugas pemegang saham, baik pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Bank BJB memberikan sokongan permodalan. Dan menjadi tugas manajemen, dalam hal ini pengelola PD BPR untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya sehingga dapat menjalankan peran itu dengan baik. Dalam hal pengelolaannya,  PD BPR memang tidak hanya berorientasi pada keuntungan atau profit oriented tetapi memiliki unsur social oriented. Namun demikian sebagai badan usaha milik daerah tetap dituntut  mampu memberikan kontribusi pada pendapatan daerah." tegasnya. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

Selasa, 24 Januari 2012

Produksi Ikan Tambak Meningkat

INDRAMAYU 25/1/2011 (www.humasindramayu.com) - Produksi ikan tambak di Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan sejak 2011. Kenaikan tersebut mencapai 98.405 ton atau lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya yang hanya mencapai 82.149 ton pada 2010 dan 42.658 ton pada 2009. Peningkatan tersebut baru mencapai 88,20% dari target produksi sebesar 111.576 ton.

 

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu Ir. Abdur Rosyid Hakim mengatakan, peningkatan produksi ikan terjadi pada hasil tambak petani. Dia mengakui, hasil tangkapan ikan nelayan di Kabupaten Indramayu memang mengalami penurunan.

 

Namun, dari jumlah produksi, hasil tangkapan ikan nelayan masih dapat memenuhi target sebesar 11,07% dari jumlah 107.911,94 ton. Dia menyebutkan,  pada 2009 produksi perikanan tangkap hanya sebesar 90.800 ton. Kendati demikian, produksi perikanan tangkapan nelayan ini mampu menutupi kebutuhan masyarakat lokal.

 

"Meski produksi ikan tangkapan mengalami penurunan, namun hasil produksi yang dicapai dianggap cukup maksimal. Produksi perikanan tangkap, mampu menembus angka 100.000 ton," katanya. (deni/www.humasindramayu.com)

 

Kamis, 19 Januari 2012

Wabup Supendi Minta Dinkes Segera Lakukan Fogging

INDRAMAYU 20/1/2012 (www.humasindramayu.com) - Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan fogging (penyemrotan) terhadap sarang nyamuk di sejumlah desa yang termasuk endemik wabah Demam Berdarah (DBD).

 

Sebab, wabah penyakit  yang satu ini mulai menyerang di wilayah Indramayu bagian barat (Inbar) pasca musibah banjir yang terjadi beberapa minggu lalu. Upaya penyemrotan harus segera dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi banyaknya korban berjatuhan akibat serangan DBD. "Kami meminta kepada Dinkes untuk segera melakukan penyemprotan sarang nyamuk, terutama di wilayah yang terendam banjir,"ujar Supendi.

 

Bencana banjir yang menimpa sejumlah desa di Indramayu, selain mengakibatkan kerugian materil bagi masyarakat dan juga ancaman kesehatan bagi masyarakat. Ancaman kesehatan, kata Supendi, lebih berbahaya dari ancaman kehilangan harta benda. Harta benda hilang bisa dicari, namun kesehatan tidak bisa dibeli dengan uang atau yang lainnya.

 

Pihaknya memerintahkan penyemrotan kepada Dinkes setelah adanya pengaduan dari masyarakat di wilayah Indramayu Barat mulai terserang DBD. "Mulai sekarang untuk mengantisipasi wabah DBD, Dinkes harus segera melakukan fogging di sejumlah desa yang rawan terhadap serangan DBD.  Penyakit akibat gigitan nyamuk ini memang belum ada korban jiwa, akan tetapi jangan menunggu setelah ada korban jiwa baru melakukan penanganan,"terang mantan Sekda Indramayu ini.

 

Wabup juga meminta kepada tenaga medis yang berada di masing-masing Puskesmas untuk selalu siaga dalam penanaganan kegawatdaruratan di tengah masyarakat. Pelayanan kesehatan di tengah masyarakat harus terus dilakukan sesuai dengan sumpah jabatan bagi tenaga kesehatan.

 

Untuk puskesmas yang berada di jalur pantura, kata dia, harus buka 24 jam dalam penanganan kegawatdaruratan bagi masyarakat pengguna jalan."Berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan baik, karena pemerintah kabupaten sudah menggratiskna biaya pengobatan,"ungkapnya. (deni/www.humasindramayu.com)

 

Rabu, 18 Januari 2012

DPRD Pemalang Pelajari Penanganan PEKAT di Indramayu

INDRAMAYU 19/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Penanganan Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Kabupaten Indramayu mendapatkan apresiasi dari legislative Kabupaten Pemalang. Kamis (19/1) bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu sebanyak 20 anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu untuk mengetahui penyelesaian PEKAT.

 

Ketua Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Abdullah menjelaskan, saat ini Penyakit Masyarakat di wilayahnya semakin mengkhawatirkan dimana peradaran minuman keras dan prostitusi sudah sudah diatas kewajaran. Dipilihnya Kabupaten Indramayu karena daerah ini telah memiliki regulasi berupa peratura daerah yang mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol dan juga prostitusi. Kemudian, lanjut Abdullah, pihaknya juga menggali informasi tentang penanganan Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penyandang masalah social lainnya.

 

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu Drs. H. Wahidin, MM, mengatakan, terkait masalah penanganan PEKAT di Kabupaten Indramayu memang memiliki catatan panjang dalam mengatasinya hingga mampu mengubah keadaan menjadi lebih baik dan mencapai keberhasilan signifikan. Akan tetapi keberhasilan yang diraih saat ini bukan tanpa perjuangan dan kerja keras.

 

Masyarakat Indramayu sebelumnya mengalami masalah serius terkait dengan penyakit masyarakat. Kejadian-kejadian seperti tawuran antar desa dan tindakan  kriminal sangatlah tinggi. Sebaliknya kesadaran religiusitas masyarakat cukup memprihatinkan. Kondisi ini tentu saja sangat mempengaruhi jalannya roda organisasi pemerintahan yang berdampak pula terhadap pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

 

Karena akar maslahanya demikian, lanjut Wahidin, maka penanganan masalah penyakit masyarakat tersebut dimulai dengan membangun kesadaran religiusitas melalui program mengaji 15 menit untuk pelajar dan PNS, mengenakan pakaian muslim (berjilbab) bagi siswa muslim perempuan dari mulai SD s.d. SLTA dan PNS, sampai dengan mengeluarkan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.

 

"Kami mengawalinya dari para pelajar dan PNS karena merekan dapat menjadi tauladan, contoh, bahkan inspirasi bagi masyarakat luas. upaya ini, secara nyata dan efektif berhasil. masyarakat secara keseluruhan mengalami perubahan signifikan ke arah yang lebih baik." kata Wahidin.

 

Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan kedua daerah bisa saling melengkapi segala bentuk kekurangan yang ada dalam menjalankan fungsinya masing-masing, sehingga tujuan akhit untuk mensejahterakan masyarakat bisa terwujud. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

 

 

Mendagri Mempersilakan Teruskan Perda Antimiras

JAKARTA 19/1/2012 (PR) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya menyerah. Usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (18/1), Gamawan mempersilakan daerah meneruskan peraturan tentang minuman beralkohol dengan resiko ditanggung daerah masing-masing.

 

Gamawan menyatakan, surat yang dikeluarkannya kepada sembilan daerah yang sudah memiliki perda antimiras bukan instruksi pembatalan melainkan klarifikasi. Surat itu seharusnya tidak dipublikasikan tetapi dikonsultasikan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri.

 

"Saya hanya melaksanakan kewajiban mengklarifikasi, bukan membatalkan. Jangan jadikan ini alat politik, seolah-olah dibatalkan, padahal klarifikasi. Ini di-blow-up orang politik. Mereka mengambil momen ini," ujarnya. Gamawan tidak menjawab apakah dengan demikian suratnya ditarik kembali atau tidak.

 

Pengakuan Gamawan bahwa surat dimaksud merupakan klarifikasi berbeda dengan isi suratnya. Diketahui, 16 November 2011, Mendagri mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu. Surat bernomor 188.34/4561/SJ itu bersifat segera. Surat berperihal klarifikasi perda itu, dalam kalimat penutupnya berbunyi, "Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara agar menghentikan pelaksanaan peraturan daerah dimaksud, dan selanjutnya segera mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD. Pelaksanaan penghentian dan proses pencabutan agar dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat ini".

 

Surat Mendagri itu juga menyatakan perda antimiras bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, karena pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.

 

Selain itu, menurut Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, produksi, pengedaran, dan penjualannya dibebaskan. Isi surat mengingatkan, kewenangan daerah hanya di tingkat penjualan langsung dalam bentuk pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.

 

Kendati ada kalimat permintaan agar menghentikan pelaksanaan perda dan mengusulkan proses pencabutannya ke DPRD, Gamawan tetap pada pendiriannya bahwa surat itu surat klarifikasi, bukan pencabutan. "Kita minta disesuaikan kalimatnya tetapi tidak meminta membatalkan. Yang membatalkan itu Presiden," ucapnya. (A-75) (PR)

Selasa, 17 Januari 2012

Wabup Resmikan Ruang Kebidanan RSUD

INDRAMAYU 18/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya. Hal ini seiring dengan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan agar rumah sakit tertua di Indramayu tersebut bekerja secara professional. Terkait dengan hal itu, Selasa (17/1) kemarin Gedung Kebidanan dan Perinatologi RSUD Indramayu penggunannya diresmikan oleh Wakil Bupati Drs. H. Supendi, M.Si.

 

Direktur RSUD Indramayu Dedi Rohendi mengatakan, RSUD terus berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Gedung kebidanan yang diresmikan tersebut sebelumnya memang sudah ada, akan tetapi dilakukan perombakan karena kondisi gedung sebelumnya sudah tidak layak dan mengalami kerusakan yang cukup parah. Gedung kebidanan ini memiliki kualitas standar pelayanan yang telah ditentukan karena harus memberikan pelayanan secara maksimal kepada ibu yang melahirkan dan bayinya.

 

"Selama ini angka kematian ibu dan bayi di Indramayu masih sangat tinggi, untuk itu dengan adanya gedung kebidanan yang baru diharapkan dapat menekan angka kematian terutama dengan fasilitas yang dmiliki oleh gedung kebidanan saat ini." Kata Dedi.

 

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si pada kesempatan itu mengatakan, sebagai pelayan masyarakat maka harus menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan mampu untuk membantu para ibu, dari proses kehamilan hingga proses persalinan sehingga angka kematian ibu melahirkan dapat ditekan dan bahkan berkurang.

 

"Dengan adanya tambahan fasilitas ini, tentunya RSUD Indramayu diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat Indramayu agar menjadi lebih baik." Kata wabup.

 


 
Selain diharapkan mampu untuk mendukung kinerja para pegawai dan tenaga kesehatan di RSUD Indramayu, gedung kebidanan tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indramayu. Gedung kebidanan tidak hanya dibangun dan dipergunakan, tapi juga harus dapat dipelihara dengan baik sehingga kualitas fisiknya dapat bertahan lebih lama.

 


"Fasilitas publik yang terpelihara dengan baik tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat yang mempergunakan fasilitas tersebut, tapi juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan para pegawai yang bekerja pada fasilitas publik tersebut.dengan merasa nyaman, para pegawai tersebut diharapkan dapat termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga dapat menjadi lebih baik.

5

 
 Untuk itu, marilah kita bersama-sama menjaga dan memelihara gedung kebidanan ini demi kebaikan kita bersama". Pinta wabup.

 

Seusai meresmikan penggunaan gedung yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, selanjutnya wakil bupati melakukan peninjauan ke setiap ruangan di gedung tersebut. (deni/www.humasindramayu.com)

 

 

Senin, 16 Januari 2012

Aparatur Pemerintah Harus Menjadi Inspirasi Bagi Masyarakat

INDRAMAYU 17/1/2012 (www.humasindramayu.com) - Seiring menguatnya pengaruh global, rasa nasionalisme dan cinta tanah air masyarakat cendrung luntur. Simbol-simbol negara pun semakin kurang mendapat apresiasi bahkan diabaikan. Melihat hal tersebut Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si merasa prihatin dan mengharapkan aparatur pemerintah bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam memunculkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air. Pernyataan tersebut disampaikan dalam amanat pada upacara bendera 17 Januari 2012 yang berlansung di Alun-alun Indramayu.

Salah satu wujud konkrit dalam menginspirasi masyarakat itu adalah melalui kegiatan upacara pengibaran bendera kebangsaan merah putih. Kegiatan upacara bendera jangan dianggap hanya sebagai rutinitas tanpa makna dan tujuan, atau sekadar menggugurkan kewajiban. Sebaliknya kegiatan upacara harus diikuti dengan penuh kesadaran, khidmat, disiplin, dan sakral.

"Upacara pengibaran bendera kebangsaan merah putih yang dilaksanakan secara rutin setiap tanggal 17 merupakan ikhtiar untuk memupuk rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan menjunjung tinggi simbol-simbol negara. Itulah sebabnya kegiatan ini sering disebut juga dengan istilah apel kesadaran nasional. Dalam upacara ini simbol-simbol negara dapat kita lihat, dengar, ucap, dan rasakan secara nyata. Kita dapat melihat bendera merah putih berkibar, mendengar pembacaan naskah UUD 1945 maupun lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mengucap ulang teks Pancasila. Semua ini diharapkan akan semakin mempertebal rasa nasionalisme dan memperkuat cinta tanah air yang oleh para pendiri bangsa telah diperjuangkan". tegas Wabup.

Supendi menambahkan, pada  tahun 2012 ini merupakan tahun kedua masa pengabdian dan kepemimpinan pasangan dirinya yang berpasangan dengan Hj. Anna Sophanah di Kabupaten Indramayu. Dukungan positif dari seluruh komponen masyarakat, terutama aparat itu sangat berpengaruh  terhadap upaya dalam pengelolaan pemerintahan, terlaksananya pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan. Meskipun masih ada kekurangan, namun secara faktual patut berbangga, karena telah banyak melakukan pencapaian.

Salah satu bentuk pencapaian yang membanggakan adalah diraihnya opini wajar dengan pengecualian dari BPK dalam pengelolaan keuangan dan anggaran yang menjadi ruh pengelolaan tata pemerintahan. "Saya berharap selanjutnya pengelolaan keuangan dan anggaran, khususnya pada tahun anggaran 2012 yang sudah dimulai ini jauh lebih baik lagi sehingga meraih predikat atau opini wajar tanpa pengecualian, untuk mencapai ini tentu tidak mudah. Diperlukan kesungguhan, kerja keras, niat, dan kebersaamaan. Dan yang tidak kalah pentingnya kita semua harus membekali diri dengan penguasaan peraturan dan perundangan yang berlaku". katanya.

Pada upacara bendera tersebut diserahkan pula SK Pensiun bagi PNS yang telah memasuki usia pensiun pada bulan Januari ini serta diserahkan pula 1 buah mobil box yang berfungsi sebagai cool box bagi kelompok tani dataran rendah . (deni/www.humasindramayu.com)

 

Rabu, 04 Januari 2012

Pemkab Indramayu Berikan Jawaban Kepada Mendagri

INDRAMAYU 05/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Pemkab Indramayu akhirnya memberikan jawaban resma terhadap surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/4563/SJ terkait Perda Mihol. Jawaban resmi itu ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah melalui surat nomor :188.34/2391-Huk/2011 tentang klarifikasi surat Mendagri.

Kapala Bagian Hukum Setda Indramayu Maman Kostaman, SH mengatakan, dalam klarifikasinya, Pemkab Indramayu menerangkan tentang landasan atas terbitnya Perda Mihol Nomor 15 Tahun 2006.
"Kami berpendapat, perda tersebut dilandasi atas otonomi daerah, sehingga Pemkab berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan semangat otonomi daerah,"katanya. Maman menambahkan, pelarangan minuman beralkohol tersebut merupakan pilihan yang diambil sesuai dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efektivitas.

Kriteria eksternalitas menurutnya merupakan pertimbangan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat lokal. "Dampak peredaran miras cukup terasa dan merusak sendi-sendi kehidupan di tengah masyarakat. Dampak lainnya adalah terganggunya ketenteraman dan ketertiban," katanya. Karena itu,Pemkab sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah memiliki kepentingan agar dampak miras di tengah masyarakat tidak meluas.

"Selain menyampaikan landasan terbitnya Perda Mihol, kami juga sampaikan penolakan gugatan di Mahkamah Agung,"katanya. Seperti diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu sempat digugat. Pedagang minuman keras (miras) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada Juli 2011.

Dalam gugatan yang dikirimkan ke MA, mereka mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasandi antaranya,mereka hanya menjual minuman alkohol atau etanol rendah yaitu antara 5% hingga 10% yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Perda Nomor 15 Tahun 2006 dinilai oleh pedagang miras bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.  Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pedagang minuman keras dan menguatkan bahwa Perda Mihol tetap dianggap sah.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rozak Muslim mengaku telah mendapatkan tembusan jawaban Bupati Indramayu terkait surat Mendagri."Secara substansi, kami memiliki pandangan yang sama,bahwa Perda Mihol masih dibutuhkan di Kabupaten Indramayu," katanya.

Dia mengungkapkan, Perda Mihol memiliki dampak yang cukup positif untuk memberantas miras."Aparat penegak hukum memiliki payung hukum untuk melakukan razia miras. Perda ini juga semakin mempersempit ruang gerak peredaran mihol,"tandas dia. (deni/www.humasindramayu.com)