Jumat, 11 September 2009

zakat mal

KALKULASI ZAKAT MAL

A. Kaidah-Kaidah Kalkulasi Zakat Mâl

Untuk menentukan dan menghitung zakat mâl, terdapat seperangkat kaidah-kaidah akuntansi yang disarikan dari sumber-sumber syariah Islam atau dari Dasar-dasar Pemikiran Akuntansi Umum yang tidak bertentangan dengan kaidah dan hukum-hukum syariah Islam.

Diantara kaidah-kaidah yang prinsipil dan penting dalam penghitungan zakat adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Tahunan (Annual)
Zakat dihitung atas dasar hitungan tahun hijriyyah. Dimulai sejak harta kekayaan mencapai nisab. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis zakat, kecuali zakat pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang temuan.

2. Prinsip Independensi Tahun
Setiap tahun dihitung sebagai tahun wajib zakat yang terpisah dari tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya. Sehingga tidak boleh ada penunaian kewajiban zakat mâl dua kali dalam tahun yang sama.

3. Prinsip Berkembang (Productive)
Aset kekayaan yang wajib dizakati adalah jenis kekayaan yang bergerak atau berkembang, baik secara riil maupun dari hasil prediksi atau perkiraan. Artinya bahwa harta tersebut bisa bertambah nilainya karena berpotensi berkembang namun didiamkan oleh pemiliknya. Atas dasar ini, aset kekayaan yang permanen dan barang-barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tidak wajib dizakati sebab harta-harta tersebut tidak memenuhi prinsip perkembangan.

4. Prinsip Kemampuan Taklif
Surplus atau harta kekayaan yang berlebih dari kebutuhan primer wajib dizakati juga. Karenanya, tidak ada shadaqah dalam harta kekayaan yang sedikit, akan tetapi harus mencapai nisab (kuota zakat). Nisab inilah yang berfungsi menjadi jaminan bahwa si wajib zakat mampu membayar zakat.

5. Prinsip Penghitungan Zakat secara global atau total bersih.
Sebagian jenis kekayaan dikeluarkan zakatnya berdasar kalkulasi global, dan sebagian lain diambil prosentase total bersihnya. Yang pertama seperti zakat hewan barang tambang, dan kedua seperti zakat mâl. Jenis yang terakhir ini tidak wajib dizakati kecuali kalau memang menunjukkan kelebihan (surplus) dari biaya kebutuhan, operasional, dan hutang selama satu tahun.

6. Prinsip penggabungan harta kekayaan yang sejenis.
Diperbolehkan menggabungkan 2 (atau lebih) macam kekayaan dari jenis yang sama. Seperti zakat profesi dengan barang dagangan, atau rental. Dan tidak boleh melakukan penggabungan harta kekayaan yang berlainan jenis, misalnya hewan ternak digabung dengan barang dagangan atau hasil pertanian dan buah-buahan.

7. Prinsip penghitungan berdasar current-value (nilai-sekarang) atau market-value (nilai-pasar).
Barang dagangan dan aset keuangan yang wajib dizakati diaudit menurut valuta yang sedang berlaku (current value) saat tibanya kewajiban membayar zakat, bukannya atas dasar book value (nilai pembukuan berkala) yang telah lewat, sehingga pengauditan itu menghasilkan jumlah yang lebih minim.

B. Formulasi Kalkulasi Zakat Mâl

1. Menentukan dan menghitung harta kekayaan yang beragam pada akhir tahun, serta memerinci kekayaan yang masuk daftar wajib zakat --atau sering disebut sebagai aset. Dan aset wajib zakat ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Berkembang, baik perkembangan tersebut riil atau menurut hitungan prediktif
3. Berjalan setahun, kecuali zakat pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang temuan
4. Tidak dikeluarkan zakatnya pada tahun yang sama
5. Merupakan surplus dari kebutuhan yang wajar
6. Terbebas dari hutang
7. Mencapai nisab (ketentuan batas minimal).
2. Total pengeluaran, meliputi:
1. Biaya kebutuhan pokok sehari-hari (sandang, papan, pangan)
2. Biaya yang berhubungan dengan operasional kerja
3. Pembayaran pajak
4. Pelunasan hutang
3. Wi'â' zakat (= aset kekayaan dikurangi pengeluaran). Hasil pengurangan ini jika mencapai nisab maka berhak dizakati.
4. Besar nisab = 85 gram emas murni. Nilai per gram emas ini dihitung menurut harga yang sedang berlaku di daerah mana harta tersebut berada.
5. Membuat neraca perbandingan antara jumlah zakat yang telah ditentukan pada nomor 3 dengan nisab yang telah ditentukan pada nomor 4. Jika wi'â' melebihi atau setidaknya menyamai nisab maka zakat wajib dikeluarkan.
6. Menentukan kadar zakat (si'ru al-zakât) yang diambil --prosentasenya-- dari wi'â' zakat. Yaitu sebesar:
1. 2,5 % untuk kategori zakat uang, barang dagangan, rental, profesi, harta yang difungsikan dan barang tambang;
2. 5 % untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang pengairannya membutuhkan biaya.
3. 10% untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang mengandalkan pengairannya dari air hujan atau mata air (tanpa biaya).
4. 20 % untuk kategori zakat barang temuan.


(Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada contoh tabel zakat mâl di website Pesantren Virtual)

====================
Dirangkum dari buku "Dalil Hisâb al-Zakât" Karya Dr. Husein Sahata (Pakar Ekonomi Islam Mesir) oleh Kamran As'ad Irsyady