Senin, 16 Agustus 2010

211 Napi Dapatkan Remisi

Selasa, 17 Agustus 2010

 

211 Napi Dapatkan Remisi

 

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tahun merupakan anugrah bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak terkecuali bagi para narapidana yang selama ini "kemerdekaannya" sedikit diambil karena tinggal dibalik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam HUT Kemerdekaan RI ke-65 tahun 2010 ini dari sebanyak 461 orang penghuni Lapas, sebanyak 211 Napi mendapatkan remisi bahkan 4 orang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2010 ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Supeno Djoko Bintoro mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Keppres RI Nomor 5 Tahun 1987 dan juga SK Menteri Hukum dan HAM, maka dari 211 orang tersebut sebanyak 84 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang (2 bulan), 41 orang ( 3 bulan), 19 orang (4 bulan), 18 orang (5 bulan), dan 2 orang (6 bulan)

Bupati Indramayu DR.H. Irianto MS. Syafiuddin bertindak selaku inspektur upacara yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, remisi merupakan salah satu program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk segera dapat berintegrasi dengan masyarakat. Remisi juga merupakan suatu instrument yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong saudara kembali memilih jalan kebenaran.

"Oleh karenanya, pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus bagi persiapan diri dengan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi sehingga akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara akan kembali." Kata bupati.

Sementara itu keempat narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas pada tanggal 17 Agustus ini yaitu Apriyanto warga Desa Lamaran Tarung, Cewod alias Raswad warga Desa Ciberum (Kuningan), Sokhibin warga Desa Lempuyang, dan Muammar warga Desa Tanjung Sari. (dens)

 

 

 

 

                                                           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar